Rabu, 24 September 2014

Sertifikat Layak Operasional Instalasi Listrik

SLO ( Sertifikat Layak Operasional) Wajib atau Tidak

SLO itu wajib di patuhi sebagai warga negara yang bertanggungjawab
Pengertian SLO
SLO kepanjangan dari Sertifikat Layak Operasional, yang menerbitkan SLO adalah PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional). Jika rumah atau bagunan dari pelanggan PLN yang memiliki sertifikat SLO maka dijamin standarlisasi Instalasi Bangunan Listriknya oleh PPILN, jika terjadi kebakaran pelanggan akan mendapatkan santunan yang besarnya tergantung besaran pemakaian daya atau minimal 2,5 juta Rupiah per pelanggan. Ini sesuai pasal 44 Undang-undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14/2012, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/K/20/Men2012. (Sumber Padang Ekspres 22-Feb-14).

Kenyatan dilapangan
Calon pelanggan PLN yang akan memasang listrik baru disuruh membayar biaya SLO, sebagian besar pelanggan PLN dan calon pelanggan PLN tidak paham dengan SLO sebab mereka sudah membayar resmi kepada PLN secara resmi melalui pendaftaran Online.
Contoh Pasang Baru Prabayar R1 (Rumah Tangga) Daya 450Watt sudah dengan token Rp20.000, Jadi total yang kita bayar via ATM atau Loketnya = Rp360.500
PLN Prabayar R1 Daya 450watt
Contoh Pasang Baru Prabayar R1 (Rumah Tangga) Daya 900Watt sudah dengan token Rp20.000, Jadi total yang kita bayar via ATM atau Loketnya = Rp698.000
PLN Prabayar R1 Daya 900watt
Contoh Pasang Baru R1 Prabayar (Rumah Tangga) Daya 1300Watt sudah dengan token Rp20.000, Jadi total yang kita bayar ke PLN via ATM atau Loketnya = Rp998.000
PLN Prabayar R1 Daya 1300watt

Perlu dipahami biaya pasang baru ini hanya penyambungan dari Instalsi PLN (tiang PLN) ke jaringan di dalam rumah/bangunan dan pemasangan Meteran Listrik, lalu PLN akan mentes listriknya setelah terhubung ke jaringan dalam rumah.
Instalasi di dalam rumah bukan tugas PLN, jadi sebelum memasang listrik PLN instasi listrik didalam bangunan atau rumah sudah siap. Jadi silahkan calon pelanggan PLN memasang Instalasi menggunakan Jasa Instalir yang ada seperti menggunakan Jasa PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) dan tidak ada kewajiban harus pakai jasa ini, kalau kewajibab berarti Monopoli pihak PPILN, berarti tidak ada kewajiban juga harus punya SLO jika calon pelangan menggunakan jasa lain yang tidak menerbitkan SLO asalkan Jasa ini profesional kerja dan hasil kerjanya.

Kasus yang banyak terjadi dilapangan pada saat penyambungan Jaringan oleh petugas PLN dari tiang ke rumah/bangunan ada oknum Instalir SLO biasanya dari awal mereka sudah mewajibkan calon pelanggan PLN untuk membayar SLO.
Disini letak permasalahnnya, calon pelanggan yang sudah siap jaringan instalsi rumah masa disuruh bayar untuk Sertifikat Layak Operasional (SLO), sudah jelas yang mengerjakan Instalasi Rumah bukan PPILN masa dipaksa untuk membayar SLO untuk menerbitkan surat jaminan seperti asuransi.
Tidak ada kewajiban dari persyaratan tertulis dari PLN harus punya SLO, Petugas PLN sebelum menyambungkan Instalsi dari tiang PLN ke dalam rumah sudah pasti mencek kesiapan jaringan dalam dan itu bukan pihak PPILN-SLO. Kalau punya SLO lebih meyakinkan sekali bagi Petugas PLN bahwa Instalsi didalam rumah/bangunan tersebut sudah menggunakan Jasa PPILN dalam memasang Instalasi di dalam rumah.

Walau apapun SLO itu wajib di patuhi sebagai warga negara yang bertanggungjawab.Jadi calon pelanggan PLN harus memahami ini, untuk beberapa kasus yang dimintai biaya untuk membayar SLO sedangkan instalasinya bukan dari Jasa PPILN bisa berargumentasi untuk tidak membayar SLO, kalau terjadi musibah tidak akan berlaku juga jaminan asuransi dari SLO jika dilakukan investigasi ternyata bukan pihak PPILN yang memansang instalasinya.
,
Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.

Sertifikat Layak Operasional Instalasi Listrik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown