Rumah Sakit Umum Daerah Muna merupakan satu-satunya Rumah sakit umum yang dikenal sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah. Biaya operasional, Fasilitas, Obat-obatan, dan gaji pegawai Rumah Sakit ini di tanggung oleh pemerintah. Sebagai Lembaga yang ditanggung pemerintah selayaknya RSUD ini harus mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan. Salah satu kebijakan yang sangat perlu dilaksanakan adalah pelayanan sebaik-baiknya terhadap rakyat kecil pemegang kartu jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil pemegang kartu jamkesmas di RSUD Muna masih penuh dengan akal-akalan. Cukup banyak keluhan masyarakat yang sempat kami dengar-dengar mengenai hal ini. Oleh karena permasalahan ini cukup meresahkan masyarakat, khususnya kelas ekonomi lemah, kami coba mengintip keadaan yang sesungguhnya di RSUD Muna.
Ternyata memang sangat "cantik" permainan di sana. Beberapa hari lalu, pasien pemegang kartu jamkesmas masuk rawat inap di RSUD Muna. Pertama-tama, Dokter melakukan pemeriksaan kemudian menyimpulkan penyakit pasien. Menurut hasil pemeriksaan dokter, bahwa pasien tersebut mengidap penyakit radang lambung. Kemudian dokter membuat resep. Resep di serahkan kepada keluarga pasien untuk membawanya ke apotik yang direkomendasikan dokter. Salah satu apotik yang direkomendasikan tersebut adalah Apotik Rasyah, berlokasi di bilangan Jl. Soekawati, Raha Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Anggota keluarga pasien (pemegang resep) sebelum ke apotik sempat menyampaikan kepada dokter, bahwa pasien tersebut memegang kartu jamkesmas. Harapannya adalah minimal akan ada keringanan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah terhadap pasien pemegang kartu jamkesmas, dan bahkan resep tersebut tidak perlu lagi di sampaikan ke Apotik karena dianggap bahwa RSUD Muna masih memiliki obat-obatan yang disupply oleh Pemerintah. Tetapi Dokter menyarankan agar resep tersebut di bawa ke apotik, karena obat sebagaimana tercantum dalam resep dalam keadaan habis. Terpaksa resep itu di bawa ke Apotik Rasyah.
Hari itu di Apotik Rasyah, pemegang resep menerima sebotol syrup (obat radang lambung), seharga 240.000 rupiah. Pada hari kedua resep kembali dibuat Dokter dan diberikan lagi kepada pemegang resep sebelumnya untuk di bawa lagi ke Apotik Rasyah. Alangkah terkejutnya pembawa resep tersebut ketika harga obat yang kemarin sebesar 240.000 rupiah, saat itu naik menjadi 470.000 rupiah. Sangat mengherankan, obat yang sama, merk yang sama, volume yang sama, warna yang sama, jenis yang sama, cuma selang 23 jam langsung melonjak naik harganya..... Ada Apa??????
Lain lagi halnya dengan pasien pemegang kartu jamkesmas lainnya sebagaimana dituturkan kepada kami oleh salah satu pasien penderita radang lambung juga. Dia membeli obat di hari pertama seharga 100.000 rupiah, kemudian pada hari Kedua dengan obat yang sama, dia harus mengeluarkan 370.000 rupiah, dan pada hari ketiga lebih mahal lagi. Melihat keadaan ini, keluarga pasien mencoba mencari obat yang tertulis dalam resep dokter di apotik lain (apotik yg tidak direkomendasikan dokter). Ternyata di apotik tersebut harga obat seperti dalam resep sangat murah.
Mengetahui pembelian obat diluar apotik yang direkomendasikan dokter, pasien langsung dikeluarkan oleh pihak RSUD Muna. Pasien ini keluar dari RSUD Muna dalam keadaan koma dan kini pasien tersebut tengah berbaring di rumah kediamannya, didampingi oleh seorang perawat muda tetapi sudah cukup berpengalaman. Sampai berita ini diterbitkan "RADAR MUNA ONLINE" pasien yang dimaksud kondisinya mengalami perubahan yang sangat signifikan ke arah kesembuhan.
Kenyataan ini menggambarkan bahwa pelayanan kesehatan pasien peserta jamkesmas di RSUD Muna, tidak berbeda atau disamakan dengan pelayanan pasien umum (yg bukan peserta jamkesmas).