Kepolisian daerah (Polda) Sultra, sudah menetapkan Bos Swiss Cash Muna, La Ode Sifu sebagai tersangka utama. Meski demikian, polisi tidak mau jika wartawan mewawancarai Sifu, apalagi untuk mengabadikan gambar pria tersebut. "Bos Swiss Cash Muna saja sudah seperti itu, bagaimana lagi jika seandainya yang diamankan adalah bos Swiss Cash yang di Swiss?," celetuk seorang wartawan.
Dengan alasan tidak ingin melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), polisi bersikukuh merahasiakan siapa sebenarnya pria yang sudah "menggiring" 8000 nasabah di Muna. Nasabah Swiss Cash Muna termasuk para pejabat dan, bahkan polisi.
"Kita ibaratkan diri kita sebagai tersangka, lalu dipublikasikan lewat media, disebar kemana-mana. Kalau kita pribadi nggak apa-apa. Tapi bagaimana dengan perasaan keluarganya, orangtuanya, suaminya dan anaknya. Kan semua orang menyaksikan. Karena dipublikasikan akhirnya semua orang tahu. Ini nggak bisa karena udah melanggar HAM," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kalaupun selama ini, banyak tersangka yang dipublikasikan lewat media elektronik, kata dia, itu karena permintaan dari wartawan saja, agar bisa mendapat gambar. "Waktu Rakernis para Kabid Humas se-Indonesia, Maret lalu, kita sudah sepakat untuk tidak mengizinkan tersangka dipublikasikan.
Kalau di TV banyak kita saksikan, tersangka yang bisa diberitakan, itu pun tergantung Kabid Humas-nya," ujarnya.
Yang pasti, lanjut dia, wartawan tidak diperobolehkan masuk ke ruang pemeriksaan dan mengambil berita dalam tahanan. "Nggak boleh. Trus media ikut dalam upaya paksa kita dan tehnis-tehnis kepolisian, nggak bisa," tandasnya.(dri/ong)
RadarmunaSource