Jumat, 12 September 2003

Mobil Mewah Untuk Bupati dan Wakil serta Sekab Muna

Pembelian Tiga Mobil Mewah Untuk Bupati dan Wakil serta Sekab Muna Disoroti.
Pembelian tiga unit mobil mewah untuk bupati, wakil bupati dan Sekab Muna dinilai sangat menyinggung rasa keadilan serta melanggar hukum. Demikian diungkapkan Ketua LSM Lakaspermai, Muhamad Alimuddin, dalam siaran persnya. Mobdis bupati, Mitsubihsi Fortuner Dakar Metik, wakil bupati, Mitsubishi Fortuner standar, sedang untuk Sekab, Mitsubishi Grandis. “Pembelian tiga mobil mewah dengan kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan sangat menyinggung rasa keadilan. Disatu sisi bila melihat APBD yang menganggarkan dua unit, namun realisasinya tiga buah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagai mana yang diatur dalam permendagri No 36/2006, tentang pengelolaan keuangan,” beber Alimuddin.

Hampir satu tahun pemerintahan Baharuddin-Malik Ditu, kata mantan Ketua LSM Swami ini, Muna masih tertidur pulas bahkan tak ada geliat perubahan sama sekali. Kondisi Muna yang tersandera utang warisan rezim sebelumnya serta beratnya pembiayaan keuangan daerah untuk menggaji PNS menjadi alasan pemimpin daerah ini.

“Bahkan, problem terakhir yang dihadapi Pemkab Muna adalah devisit anggaran APBD hampir Rp 10 M padahal proyek pembangunan fisik belum ada yang berjalan. Ironisnya dalam kondisi ini bupati bukanya bekerja untuk mencarikan solusi agar bebas dari persoalan anggaran, malah melakukan kegiatan yang cenderung mengahambur uang, sehingga makin memperberat beban keuangan Daerah, seperti seringnya melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan pembelian tiga mobil mewah,” tambahnya.

Dirinya, mengakui bila kondisi mobil dinas bupati dan wakil bupati saat ini, maka pengadaan mobil mewah itu dapat dibenarkan. Namun bila menilik kondisi keuangan daerah dan kondisi perekonomian masyarakat serta bangunan infrastruktur di Muna maka pengadaan mobil mewah tersebut menjadi tidak etis. Apalagi bila melihat APBD yang menganggarkan hanya dua unit, namun realisasinya tiga buah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Sebagai pemimpin yang dipundaknya digantungkan harapan terjadinya perubahan yang baik dari rezim sebelumnya, harusnya Bupati dan Wakil Bupati menjawab harapan masyarakat dengan aktualisasi dalam merealisasikan janji-janjinya saat kampanye. Bukan mendahulukan kemewahan dan kenyamanan pribadinya,” kata Alimuddin.

Anehnya lagi dalam kasus ini ujar Alimuddin, para aktifis yang konsens terhadap kebijakan publik tidak mengecam dan menyorotinya. Hal ini dinilai sangat berbeda ketika rezim Ridwan, ST sedang berkuasa. “Saat itu ketika rezim Ridwan berencana melakukan hal yang sama, kecaman dan sorotan datang bertubi-tubi bahkan cenderung radikal. Lemahnya kontrol lembaga NGO pada rezim ini, merupakan isyarat telah berkolabrasinya LSM dan pemerintah dalam sebuah bangunan Oligarki. Dan pemerintahan oligarkhi sangat cenderung pada terjadinya Korupsi,” tegasnya.

Mobil Mewah Untuk Bupati dan Wakil serta Sekab Muna Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown