Bisnis Swiss Sash Ditutup Polisi, La ode Sifu Ditangkap
Bisnis Swiss Cash di Kabupaten Muna, jaringan yang konon berafiliasi dengan Bank Swiss, Sabtu (25/4) siang, dibekukan Direktorat Reskrim Polda Sultra, bekerja sama dengan Reskrim Polres Muna.
Swiss Cash dinyatakan terlarang, ditutup selama lamanya. Bosnya, La Ode Sifu, ditangkap dan dinyatakan tersangka dengan tiga tuduhan. Safety House di Jl. Kasuari, rumah milik La ode Sifu, digeledah polisi lalu diberi batas polisi (police Line). Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin penghitung uang, stempel dan sejumlah sertifikat kosong, seperangkat komputer, serta sejumlah uang senilai Rp 478 juta lebih, termasuk sejumlah meja dan kursi yang dipakai untuk menjalankan bisnis ini.
Kini, Sifu sudah digelandang ke Mapolda Sultra dan dilakukan penahanan secara resmi atas dirinya. Kasat reskrim Polres Muna, AKP Agus Sugiarso SIk, melaporkan tersangka ditangkap di Jl Dewi Sartika, di rumah salah satu keluarga tersangka. Sifu dijerat dengan UU Perbankan yakni UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.
Setidaknya tiga tuduhan dialamatkan pada tersangka antara lain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia (BI). Kedua, polisi mencurigai kemungkinan kasus pencucian uang (Money Loundry) melalui bisnis ini. Dan ketiga, bisnis ini diduga berindikasi terjadinya penipuan. “Jadi, sebelum terjadi penipuan, kita cegah lebih dulu,”tegas Agus Sugiarso.
Sementara itu, di kediaman Sifu terjadi kegemparan. Ratusan orang yang mengaku anggota Swiss Cash, mengutuk tindakan kepolisian. Menurut laporan sejumlah anggota, terdapat kurang lebih delapan ribu anggota yang terdaftar secara resmi menjalankan bisnis ini. Mulai dari tukang becak hingga pejabat. Bahkan salah satu top birokrat Muna, tercatat sebagai anggota dengan omset yang ditanamkan mencapai ratusan juta rupiah.
Jailuddin, warga Jl.Made Sabara, Raha, mengungkapkan bisnis ini sebenarnya berjalan aman-aman saja, tidak ada masalah. Persoalan, beber Jadiluddin, justeru mengemuka setelah pihak kepolisian datang melakukan penyelidikan atas bisnis ini pada hari selasa tanggal 21 April lalu. Sejak itu, lanjut dia, bisnis berhenti karena pihak kepolisian memblokir rekening swiss Cash.
“Bagaimana polisi mau blokir uangnya masyarakat,”kesal Jailuddin, anggota Siwss Cash No.8310. Anggota lainnya, Linda, warga Jl. Sawerigading, Raha, mengatakan polisi tidak boleh mengambil uang masyarakat. “kecuali hasil korupsi. Tapi ini hasil sayur di pasar. Sekarang mau diamankan itu uang, pertanyaannya mau dibawa kemana. Itu bukan uang negara, tapi uang masyarakat. Silahkan tutup, tapi kembalikan dulu uangnya masyarakat kalau baru tutup,”protesnya.
Senada dengan itu, Yusuf, warga Desa Lagasa, ikut mengajuka protes karena menurutnya mereka datang menjalankan bisnis ini dengan sukarela. “Tidak ada yang paksa , kita mau sendiri. Dengan bisnis ini kita bisa beli motor, kasi kuliah anak-anak. Sekarang mau ditutup, apakah polisi mau kasi kita makan. Sebenarnya tidak ada masalah. Nanti polisi datang baru ada masalah,”teriaknya,”sekarang kita mau bayar kuliah anak-anak bagaimana, sedangkan uang masih ada di rekening,”jeritnya.
Dikonfirmasi sal keluhan masyarakat diatas, pihak kepolisian melalui Kasat reskrim Agus Sugiarso, mengungkapkan justeru masyarakat semestinya bersyukur dengan tindakan kepolisian membekukan bisnis ini. “Untuk menyelamatkan dana masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan kasus Kospin sebenarnya,”jelas Agus.
Sebagaimana hasil penyelidikan kasus Kospin, terang Agus, uang sebenarnya tidak kemana-mana, tidak berputar dimana-mana, melainkan tetap berada dalam rekening pelaku. Dalam kasus Swiss Cash La Ode Sifu, pihak kepolisian menemukan sedikitnya 8 rekening bank milik tersangka namun rekening itu diatas namakan isteri dan anak-anak.
Menurut Agus,kemungkinan masih ada rekening lain yang belum sempat terlacak petugas. Dari rekening yang berhasil ditemukan, ditemukan dana sekitar Rp 12 miliar lebih. “Sudah diblokir. Aman,”terang Kasat Reskrim.Dikejar mengenai uang masyarakat, Agus mengungkapkan hal itu silahkan ditanyakan langsung pada Dir Reskrim Polda Sultra.
“Polres Muna dalam kasus ini hanya memback up,”katanya. Secara hukum, papar Agus, uang itu nasibnya tergantung putusan pengadilan. “Soal uang masyarakat itu tergantung putusan pengadilan apakah putusannya dikembalikan atau disita oleh negara. Kita tunggu putusan pengadilan,”jelasnya. Penyitaan oleh negara, rinci Agus, bisa terjadi ketika ditemukan kasus money loundring. “Tapi itu kasusnya individu-individu,”pungkasnya.iis/LEX
Updated
Bos Swiss Cash Divonis Tiga Tahun Penjara
Ratusan Nasabah Tagih Investasinya
Setelah emenjalani 15 agenda persidangan, Laode Sifu akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Penghimpun dana masyarakat melalui wadah lembaga non Perbankan berlabel Swiss Cash itu dijatuhi pidana kurungan selama tiga tahun oleh majelis hakim pada lembaga peradilan tingkat pertama di Raha, kemarin. La Ode Sifu dinyatakan bersalah melanggar pasal 46 ayat 1 tentang Perbankan. Bos Swiss Cash di Muna itu juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, La Ode Sifu usai berkonsultasi dengan pengacaranya, Abidin Ramli langsung menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu. Usai persidangan, ratusan nasabah Swiss Cash yang ternyata telah menanti putusan itu langsung berteriak menuntut agar aparat penegak hukum yang menyita investasi mereka dari La Ode Sifu segera dikembalikan. Mereka memaksa masuk ke kantor kejaksaan. '' Kembalikan uang kami. Pengadilan sudah putuskan," teriak nasabah.
Korlap Swiss Cash, Rayu Welondo terlihat berusaha menenangkan para nasabah agar membubarkan diri. "Lebih bagus kalian pulang saja karena putusan hakim kalau uang nasabah akan dikembalikan ke Laode Sifu," bujuk Rayu Welendo.
Ratusan nasabah membubarkan diri dan langsung menuju Pengadilan Negeri (PN). " Laode Sifu sudah setuju untuk mengembalikan uang, tapi kenapa pengadilan tidak mau kembalikan uang kami. Sudah mau lebaran ini, tolong kembalikan uang kami," teriak nasabah lainnya. Sementara itu Ketua PN Raha, Jamaluddin Samosir menjelaskan, sesuai keputusan pengadilan, uang para nasabah itu tetap akan dikembalikan. Namun semua berada di tangan jaksa sebagai eksekutor. (yaf)
yahhh..cuma 3 tahun untuk miliaran uang rakyat Muna...
Jumat, 01 Mei 2009
Bisnis Swiss Cash Ditutup Polisi
Related Articles :
Kartu Meter PT. PLN (Persero) Ranting Raha MengelirukanKartu Meter PT. PLN (Persero) Ranting Raha Terapkan Manajemen yamg mengelirukan" ? Kartu meter langganan yang tergantung di setiap me ...
Wartawan Dilarang Publikasikan Bos Swiss Cash MunaKepolisian daerah (Polda) Sultra, sudah menetapkan Bos Swiss Cash Muna, La Ode Sifu sebagai tersangka utama. Meski demikian, polisi ti ...
PLN dinilai Buta Matematika, Pelanggannya Mengeluh Perusahaan listrik negara (PT.PLN (Persero)) yang telah berkiprah dalam kurun waktu yang cukup lama di wilayah negara kesatuan Repub ...
TKW Asal Muna Dianiaya di Malaysia3 Tahunan di Negeri Jiran, Dianiaya dan Tak Punya Gaji RAHA- Kurang lebih dua tahun lamanya, Mulita (39) TKW (Tenaga Kerja Wanita) asa ...