Segala bentuk penganiayaan terhadap jurnalis sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Bagi siapa yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjutnya akan dikenakan sanksi hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000.-
Selain itu, juga bagi setiap oarang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis maka akan dikenakan hukum pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp500.000.000.-
Untuk itu, kami meminta oknum perwira TNI AU bernama Letkol Adm Robert Simanjuntak harus diproses secara hukum dan dipecat karena peristiwa tersebut sudah menyakiti hati jurnalis dan manyarakat diseluruh Indonesia.
Selain itu, kami juga meminta Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI Angkatan Udara Pekanbaru, Riau untuk dicopot dari jabatannya, karena sudah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap jurnalis karena itu berdasarkan perintah atasan.