Senin, 16 Mei 2011

Kasus Money Politik Dilimpahkan ke Kejari Raha

Kasus Money Politik Butur Dilimpahkan ke Kejari Raha
RAHA
Kasus Money Politik Pilkada Buton Utara (Butur) tahun 2010 yang diduga melibatkan anggota DPRD Butur asal Partai Patriot Ahmad Gamsir SSos dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Rabu (11/5), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Bersamaan pelimpahan berkas itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa 20 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang dibagi-bagikan tersangka saat Pilkada lalu. Meski demikian, Kejari Raha tak menahan tersangka. Kasi Pidum Kejari Raha LM Musril SH mengungkapkan, Gamsir diancam maksimal 1 tahun penjara, sehingga tak masuk kategori untuk ditahan.

"Ancaman diatas lima tahun kecuali baru ditahan. Gamsir hanya diancam maksimal 1 tahun penjara, berdasarkan pasal 113 ayat 2 UU No 32 tahun 2004 diubah menjadi UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. Karena itu, tak perlu ditahan," jelas Musril Rabu (11/5).

Berkas perkara itu, akan kembali diperiksa tim penyidik Kejari Raha, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raha. Belum diketahui secara pasti kapan perkara dilimpahkan ke PN Raha. Musril mengatakan, kalau pemeriksaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan.

Kasus Gamsir muncul ketika kampanye Pilkada Butur sementara berlangsung. Ia diduga terlibat membagi-bagikan uang kepada calon pemilih untuk mengarahkan suara kepada pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Zakaria-Harmin Hari Bupati dan wakil bupati butur saat ini.

Gamsir diduga kepergok dirumah salah seorang warga Butur ketika hendak membagi uang sebesar Rp 1,6 juta.(nar)

Kasus Money Politik Dilimpahkan ke Kejari Raha Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown