| Ada beberapa DPP partai politik yang mengeluarkan rekomendasi ganda kepada calon gubernur-wakil gubernur Sultra. Beberapa partai politik tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, PPRN, PAN, dan Partai Kedaulatan.
“DPP Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada pasangan Ridwan BAE-Haerul Saleh dan pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani, sedangkan DPP PAN merekomendasikan pasangan Nur Alam-HM Saleh Lasata dan Pasangan Sabaruddin Lamba-Kasir, SE,” katanya. DPP Partai Kedaulatan merekomendasikan Pasangan Nur Alam-HM Saleh Lasata dan pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani, sedangkan DPP PPRN merekomendasikan pasangan Buahari Matta-Amirul Tamim dan pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani. “Untuk menentukan rekomendasi pasangan siapa yang sah, KPU tengah melakukan verifikasi ke DPP partai yang bersangkutan, selain memperhatikan pengurus partai di tingkat daerah yang menandatangani berkas kepala daerah dan wakil kepala daerah (KWK). Dalam ketentuan undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada), KWK pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar di KPU harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai yang bersangkutan. | KWK yang ditanda tangani pengurus partai selain ketua dan sekretaris, tidak sah menurut undang-undang. ”Makanya, keabsahan dari KWK itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keabsahan berkas administrasi dukungan pasangan calon untuk ditetapkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih.
Hingga akhir pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Sultra , pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sultra ada lima pasangan. Kelima pasangan tersebut masing-masing La Ode Asis-T Jusrin (independen), Nur Alam-HM Saleh Lasata (PAN bersama 18 partai koalisi), Buhari Matta-Amirul Tamim (PPP bersama enam partai koalisi), Ridwan BAE-Haerul Saleh (Partai Golkar), Ali Mazi-Wuata Saranani (Golkar bersama 23 partai koalisi) dan Sabaruddin Labamba-Kasir, SE (PAN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui satu rekomendasi yang dikeluarkan partai politik dalam mendukung calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018. Rekomendasi ganda yang dikeluarkan DPP partai politik, menjadi urusan internal partai yang bersangkutan. KPU Sultra baru akan menetapkan pasangan calon gubernur – wakil gubernur Sultra yang akan dipilih pada 4 November 2012, setelah selesai melakukan verifikasi keabsahan berkas dukungan partai politik pekan depan. |