Senin, 28 September 2009

Pemkab Muna Digugat Rp 2,9 Miliar

Raha, KP 28 September 2009: Dua kasus sengketa lahan membawa Pemkab Muna berseteru dengan rakyatnya. Jika kalah, maka pemerintah harus siap-siap menguras kas daerah untuk membayar nilai gugatan. Totalnya mendapai Rp 2,9 miliar. Perkara yang proses hukumnya telah sampai pada tahapan peninjauan kembali (PK) itu adalah sengketa tanah SPBU H. Satria yang besaran gugatan material mencapai Rp 1,7 miliar. Sedangkan satu kasus perdata lainnya yang masih berada pada tingkat kasasi adalah sengketa Alun-alun Kota Raha yang menghadapkan Pemkab Muna dengan Siharan Risan dan beberapa warga lain. Pemerintah dalam kendali Bupati, Ridwan, ST itu digugat sebesar Rp 1,2 miliar.

Kedua kasus perdata ini menjadi bibit sengketa sejak tahun 2004 dan 2005. H. Satria pemilik SPBU terpaksa harus menutup usahanya karena menurut Pemkab Muna lokasi tempatnya berusaha itu berada pada jalur hijau. ''Selain masuk jalur hijau, berbagai izin usaha SPBU itu juga tidak pernah diperpanjang. Hal lainnya adalah mengenai perjanjian batas,'' jelas Kabag Hukum Pemkab Muna, Edi Uga, SH, kemarin. Sementara ihwal sengketa Pemkab Muna melawan Siharan Risan dan kawan-kawannya menurut Edi karena adanya klaim warga itu atas kepemilikkan tanah di Alun-alun Kota Raha.

" Ditingkat PN Raha kasus ini kita menang, tapi di pengadilan tinggi kita kalah, makanya kita kasasi. Sebetulnya semua pemilik tanah di Alun-alun itu sudah kita ganti. Ada yang kita tukar dengan tanah di jalan Kaendea, ada pula yang berlokasi di Kampung Baru.

Semua bukti-bukti itu masih kita pegang,'' jelas Kabag Hukum Pemkab Muna itu lagi. Jika pun nantinya putusan hukum telah dinyatakan inkrah (tetap) maka Pemkab Muna diakuinya siap mematuhi semua hasilnya. meski begitu, Edi Uga tetap optimis Pemkab Muna akan memenangkan dua kasus tersebut. (tri/cok)

Pemkab Muna Digugat Rp 2,9 Miliar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown